Tidak Melaksanakan Salah Satu Rukun Umroh
Rukun umroh terdiri dari niat ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul.
Apabila salah satu rukun tersebut ditinggalkan, maka umroh tidak sah.
Melakukan Hubungan Suami Istri Saat Masih Ihram
Jika terjadi sebelum tahallul, maka umroh batal menurut mayoritas ulama.
Melakukan Thawaf dalam Keadaan Tidak Suci
Thawaf wajib dilakukan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil. Thawaf tanpa wudhu atau dalam keadaan junub menyebabkan umroh tidak sah.
Melewati Miqat Tanpa Niat Ihram
Masuk ke wilayah Mekkah tanpa berniat ihram dari miqat menjadikan umroh tidak sah dan mewajibkan dam.
Membatalkan Niat Ihram dengan Sengaja
Membatalkan niat ihram sebelum menyelesaikan rangkaian umroh menyebabkan ibadah tidak sah.
Catatan Penting:
Pelanggaran larangan ihram seperti memakai pakaian berjahit, menutup kepala, atau memakai wewangian tidak membatalkan umroh, namun mewajibkan dam.
Menjaga keabsahan umroh adalah bagian dari amanah ibadah. Ilmu yang benar akan mengantarkan ibadah yang sempurna.